ARTICLE AD BOX
Hal itu terungkap dalam kunjungan Komisi I DPRD Tabanan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan pada Rabu (19/3). Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyoroti pentingnya penyederhanaan prosedur agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan tersebut.
Dia menambahkan, kurangnya pelaporan kematian dari masyarakat juga menjadi faktor penghambat. "Ada yang malas mengurus rekening, atau keluarga yang lebih mampu merasa tidak perlu mengajukan permohonan," ujarnya.
Sebagai solusi, dia mengusulkan sistem yang lebih sederhana. "Cukup membawa surat keterangan kematian dari kepala desa, lalu dibuatkan rekening dan akta kematian sekaligus. Ini akan mempercepat proses," kata Omardani.
Kepala Disdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, menyampaikan bahwa sejak Februari 2025, sekitar 300 permohonan Santimas dari tahun sebelumnya telah dicairkan. Namun, 13 pemohon masih terhambat pencairannya akibat rekening tidak aktif atau kendala administrasi lainnya. "Tahun ini, anggaran Santimas sebesar Rp1,2 miliar, turun dari Rp1,5 miliar pada 2024. Tahun lalu, anggaran habis pada 16 Oktober," jelasnya.
Santimas merupakan bantuan keuangan bagi keluarga yang ditinggalkan, khususnya masyarakat kurang mampu. Diharapkan, dengan perbaikan sistem, lebih banyak warga yang dapat mengakses bantuan ini tanpa hambatan.7des