23 WNA Terjaring Operasi Bali Becik

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi se-wilayah Bali menjaring 23 warga negara asing (WNA) bermasalah dalam Operasi ‘Bali Becik’ yang berlangsung pada 19-21 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik dengan menyasar tempat-tempat penginapan di berbagai wilayah di Bali.

Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 orang WNA di 62 lokasi penginapan. Dari hasil pengawasan itu, ditemukan 23 orang WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Sebanyak 14 orang di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, sementara empat orang lainnya overstay lebih dari 60 hari dan telah didetensi. “Dalam operasi ini kami mendapati dua orang WNA yang menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis di Denpasar, Jumat (23/5).

Selain itu, satu orang WNA turut diamankan karena tidak dapat menunjukkan paspor saat pemeriksaan. Tujuh WNA lainnya dikenai penahanan paspor untuk pemeriksaan lanjutan atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal. Sedangkan enam WNA lainnya dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Pengawasan di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu (Kabupaten Badung) dilakukan oleh Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Fokus operasi menyasar homestay, vila, dan hotel, dengan dukungan Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Tramtib Kecamatan Kuta Selatan.

Di wilayah Denpasar, pengawasan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Denpasar. Sasaran operasi berada di kawasan Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen. Sementara itu, Kantor Imigrasi Singaraja melaksanakan operasi di wilayah Purwakerthi, Amed, dan Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng). Objek pengawasan mencakup kos-kosan, homestay, vila, dan dive center. Selain upaya penindakan, Satgas Bali Becik juga memberikan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola penginapan di 62 lokasi terkait penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). 

Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaporan keberadaan dan aktivitas WNA, sehingga pengawasan keimigrasian bisa berjalan lebih optimal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) RI, Agus Andrianto menyatakan komitmen untuk terus melanjutkan pelaksanaan Operasi Bali Becik sebagai bagian dari pengawasan rutin orang asing di Indonesia, khususnya Bali. “Kami mendukung penuh pelaksanaan Operasi Bali Becik. Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali. Selain itu kami mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing,” tandas Agus. 7 t
Read Entire Article