Bale Kertha Adhyaksa Diresmikan Serentak di Gianyar

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat yang melibatkan Kejaksaan. Konsep ini bertujuan untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice, kekeluargaan dan musyawarah. Sehingga dapat memperkuat peran desa adat dan revitalisasi fungsi yudikatif di tingkat desa serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami over kapasitas.

Bupati Mahayastra menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali. Menurutnya adanya Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum di Desa Adat yang dapat diselesaikan dengan musyawarah sesuai kearifan lokal. “Terimakasih kepada Kejati Bali karena pada hari ini meresmikan Bale Kertha Adhyaksa. Sehingga apapun permasalahannya dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat”, kata Bupati Mahayastra. Sehingga kedepannya, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan ketertarikan dirinya terhadap program Bale Kertha Adhyaksa sebab bukan semata-mata untuk kepentingan kejaksaan tetapi lebih ke kepentingan pembangunan daerah. Terlebih, konsep yang diangkat adalah kearifan lokal yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru. “Titiyang sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Kejati Bali atas inovasi ini, karena hanya di Bali yang memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankan. Apabila ini berhasil akan menjadi model percontohan untuk penyelesaian masalah-masalah sengketa hukum,” kata Koster.


Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum. “Masalah bukan hanya dari masyarakat tetapi juga dari aparatur desa. Sehingga tidak ada lagi sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya tidak dapat diampuni lagi,” kata Sumedana. 

Dia menerangkan, Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri. Di akhir acara dilakukan penyerahan plakat kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mendukung terlaksananya restorative justice dan koordinasi terkait pendampingan hukum kepada Perbekel Desa Bakbakan, Bendesa Adat Ganggangan Cangi Batuan Kaler dan LPD Padang Tegal. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gianyar AKBP Umar mengapresiasi peluncuran Bale Kertha Adhyaksa yang dinilai sebagai langkah konkret memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat adat dalam penyelesaian persoalan hukum secara musyawarah dan kekeluargaan.

"Kami sangat mendukung hadirnya Bale Kertha Adhyaksa sebagai upaya memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam penegakan hukum. Pendekatan Restorative Justice ini sejalan dengan semangat Polri dalam menciptakan stabilitas kamtibmas yang harmonis dan humanis," ujar AKBP Umar.

Kapolres menambahkan bahwa upaya sinergi antar institusi hukum dan adat ini akan mendorong penyelesaian sengketa masyarakat secara cepat, adil, dan tidak memberatkan, khususnya pada masalah hukum ringan yang dapat diselesaikan tanpa proses pengadilan. "Kami di Kepolisian siap mendukung program ini dengan keterlibatan aktif Bhabinkamtibmas di setiap desa, agar penyelesaian hukum berjalan transparan dan tetap menjunjung nilai-nilai keadilan," tegasnya. 7 nvi
Read Entire Article