Bapanas Perketat Pengawasan Cabai - Ikan Asin

3 days ago 2
ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan terhadap cabai dan produk ikan asin guna mencegah cemaran berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta menjamin keamanan pangan di tingkat konsumen secara menyeluruh.

"Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pangan yang beredar di masyarakat bebas dari bahan berbahaya, seperti residu pestisida dan formalin, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," kata Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya Bapanas Apriyanto Dwi Nugroho dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa.

Dia menyampaikan Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (PPSKMP) Bapanas terus memperkuat langkah pengawasan terhadap keamanan pangan segar demi melindungi konsumen.

Bapanas telah menggelar kegiatan pengawasan intensif dengan fokus pada dua komoditas strategis yaitu cabai segar serta pangan segar asal ikan (PSAI) seperti ikan asin dan ikan teri," ujarnya.

Ia menuturkan kegiatan pengawasan merupakan bagian dari strategi Bapanas dalam mendeteksi dini potensi kontaminasi bahan berbahaya dalam rantai pasok pangan.

Menurutnya, deteksi sejak awal sangat penting, terutama pada komoditas dengan tingkat konsumsi tinggi.

“Langkah pengawasan ini penting untuk mendeteksi secara dini potensi kontaminasi bahan berbahaya pada pangan segar, seperti residu pestisida pada cabai dan kandungan formalin pada produk ikan asin,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengawasan dilakukan dengan uji cepat (rapid test) terhadap sampel cabai segar yang diambil dari berbagai lokasi. Bila ditemukan indikasi positif mengandung residu pestisida, sampel tersebut segera dikirim untuk uji lanjutan di laboratorium terakreditasi guna memperoleh data kuantitatif yang lebih akurat.

Sementara itu, untuk komoditas ikan asin dan ikan teri, pengambilan sampel dilakukan di Kabupaten Tuban. Hasil uji cepat menunjukkan adanya dugaan cemaran formalin.

"Tindak lanjut berupa pengujian laboratorium akan segera dilakukan guna menentukan kadar kontaminasi dan langkah pengawasan berikutnya," ucapnya.

Selain melakukan pengujian, Bapanas juga menggencarkan edukasi langsung kepada para pedagang dan produsen. Sosialisasi kepada pedagang dan produsen agar tidak menggunakan bahan berbahaya serta mendorong penerapan good practices dalam produksi dan distribusi pangan segar.

Sementara itu, Direktur Pengawasan PPSKMP Bapanas Hermawan menambahkan hasil uji laboratorium dari kegiatan pengawasan akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pengawasan lanjutan, termasuk penegakan regulasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Pengawasan ini bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat. Dibutuhkan sinergi antara pusat, daerah, dan pelaku usaha untuk mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” jelas Hermawan.

Diketahui, pengawasan intensif telah dilakukan pada 20-23 Mei 2025 di 11 kabupaten/kota di tiga provinsi, yaitu Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi (Jawa Barat); Semarang, Boyolali, Temanggung, Magelang (Jawa Tengah); serta Surabaya, Tuban, Malang, dan Lumajang (Jawa Timur). 7
Read Entire Article