Dalami Pelanggaran di Pecatu

7 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Komisi I DPRD Bali mendalami adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan menggunakan tanah negara secara ilegal untuk akomodasi pariwisata di tebing Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam rapat di Gedung DPRD Bali, Senin (19/5) siang, Komisi I menegaskan bisa saja mengeluarkan rekomendasi pembongkaran jika terbukti terjadi pelanggaran pemanfaatan kawasan.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama menyampaikan, dari hasil rapat bersama sejumlah instansi seperti Satpol PP, BPN, dan OPD di tingkat provinsi dan Kabupaten Badung, ditemukan adanya bangunan yang berdiri di atas tanah negara tanpa izin. “Itu sudah diakui oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. Sebagian menggunakan tanah negara dan izinnya sudah tidak ada. Itu sudah merupakan pelanggaran,” tegas Budiutama ditemui usai rapat.

Namun, karena data yang disampaikan Satpol PP dan tim terpadu bidang pariwisata masih belum sempurna, pihaknya belum bisa mengambil sikap. Ia menyebut perlu dilakukan pendalaman lanjutan, termasuk dengan memanggil pemilik vila dan restoran yang berdiri di kawasan Pantai Bingin tersebut. “Karena tadi dari laporan disampaikan, pembangunan itu berlanjut harus ada persetujuan dari aparat desa. Nah, yang dimaksud dari aparat desa itu Desa Dinas atau Desa Adat? ini belum lengkap, makanya perlu pemanggilan pemilik vila atau restoran yang ada di Pantai Bingin,” ujar fungsionaris DPD PDIP Bali ini.

Budiutama menyebutkan, dari regulasi, ada perbedaan penafsiran sempadan pantai dan jurang antara Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Badung. “Di provinsi sempadan itu kan diatur 100 meter, kemudian di Kabupaten itu berdasarkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) lebih rinci disana sudah diatur,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Bangli ini.

“Makanya perlu ada sinkronisasi antara pejabat yang di Badung dengan di Provinsi. Apakah ada pelanggaran aturan yang lebih tinggi, RTRW Provinsi dengan di Kabupaten Badung, termasuk yang lebih rinci lagi adalah RDTR. Karena disana kan Badung punya RDTR per-kecamatan termasuk RDTR Kecamatan Kuta Selatan itu,” sambungnya.

Selain itu, Budiutama menerangkan, dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dewan Bali bersama Satpol PP pada Selasa (6/5) lalu, tercatat setidaknya ada 99 kamar dibangun di kawasan pantai tersebut tanpa izin. Dari jumlah itu, indikasi kepemilikannya melibatkan 33 warga negara Indonesia (WNI) dan 6 warga negara asing (WNA). Budiutama menyebut beberapa dari bangunan itu awalnya hanya warung minuman, namun kemudian berkembang menjadi vila dengan fasilitas kamar lengkap tanpa izin, sehingga tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Ditanya apakah pengawasan selama ini lemah? Budiutama tidak menjawab secara langsung. “Nah ini kan kita nggak tahu itu. Katakanlah tadi BPN, mereka baru tahu setelah kita mengadakan rapat kerja, mengadakan inspeksi ke sana,” ujar Budiutama. Meski begitu, ia mengakui bahwa pemerintah selama ini telah ‘kecolongan.’ “Ya kecolongan artinya,” ujar Budiutama.t 
Read Entire Article