ARTICLE AD BOX
Penghentian perkara ini dilakukan berdasarkan restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif. Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada tersangka Rozikin, ini diserahkan di Kantor Kejari Jembrana, Senin (26/5).
Perkara ini berawal pada tanggal 21 Maret 2025, ketika tersangka Rozikin yang sedang berada di rumahnya di Buleleng, didatangi seseorang bernama Fathurrahman menawarkan sepeda motor Honda Scoopy DK 3430 ZT.
Kepada Rozikin, Fathurrahman mengaku motor tersebut adalah miliknya. Awalnya Rozikin menolak beli karena tidak memiliki uang. Selanjutnya, 25 Maret 2025, tersangka Rozikin yang saat itu berada di tempat kerjanya di sebuah toko foto copy di Denpasar kembali didatangi Fathurrahman meminta bantuan untuk menjual motor tersebut seharga Rp 2 juta. Belakangan diketahui motor tersebut ternyata milik Ni Putu Sariani.
Tergiur dengan tawaran itu, Rozikin pun setuju. Dia menerima motor beserta STNK lalu ditawarkan di akun Facebook-nya. Keesokannya motor tersebut ditawar oleh seseorang bernama Daniel Dedi Keiku. Setelah memalui proses penawaran, motor tersebut laku seharga Rp 4 juta. Usai transaksi, Rozikin menyerahkan Rp 2 juta kepada Fathurrahman, sementara sisanya diambilnya. Singkat cerita Rozikin ditangkap polisi.
Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, pemberian RJ ini didasari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Penghentian penuntutan terhadap Rozikin yang diduga melanggar Pasal 480 ayat 2 KUHP ini dilakukan berdasar sejumlah petimbangan dan telah disetujui Jaksa Agung.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dia juga mengembalikan uang Rp 2 juta kepada saksi Daniel Dedi Keiku (pembeli motor), serta meminta maaf langsung kepada pemilik sepeda motor yang telah memaafkan dan meminta perkara ini dihentikan," ucap Meyke.
Meyke menyatakan, tersangka Rozikin ini merupakan tulang punggung keluarga. Melalui RJ ini, Meyke mengaku juga membantu memulihkan nama Rozikin sehingga bisa kembali bekerja dan dari bos tempat kerjanya juga siap kembali menerima Rozikin.
"Meski demikian, kami ingatkan agar ke depannya lebih berhati-hati kalau ada yang meminta menjualkan barang. Dan kami juga ada sanksi sosial kepada Rozikin ini untuk menjadi marbut (penjaga masjid) selama satu bulan di dekat tempat tinggalnya," ucap Meyke. 7 ode