KKP Siapkan Aturan Teknis Pre-Border

1 hour ago 1
ARTICLE AD BOX
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Perikanan (BPPMHKP/Badan Mutu) KKP Ishartini menyatakan, aturan teknis pelaksanaan pengawasan mutu pre-border (pre-border inspection) atau pengawasan mutu ikan disusun untuk memastikan mutu dan keamanan produk tanpa mengganggu proses arus perdagangan komoditas.

"Kegiatan perdagangan komoditas perikanan harus tetap berjalan sebagai penopang perekonomian, tetapi risiko terkait mutu dan keamanan produk terhadap kesehatan harus sudah dikendalikan atau clear bahkan saat barang masih di tempat asal," kata Ishartini dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.

Dia menuturkan, Badan Mutu KKP selaku Competent Authority (CA) Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) Indonesia telah menerapkan konsep pre-border inspection di Norwegia, Tiongkok, Korea, dan Vietnam.

Tata cara inspeksi telah disempurnakan dengan menambahkan aturan standar inspeksi secara remote (jarak jauh) sebagai antisipasi apabila ada halangan yang tidak memungkinkan hadir secara fisik ke negara mitra.

Aturan yang dimaksud merujuk kepada panduan standar pelaksanaan inspeksi mutu dan keamanan produk perikanan terhadap unit produksi primer, pengolahan dan distribusi serta manajemen termasuk sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal dan tujuan produk serta input dan output dengan lokus di dalam cakupan otoritas kompeten negara mitra.

Dalam melaksanakan pre-border inspection di luar negeri baik hadir fisik (on site) maupun jarak jauh, KKP telah menetapkan Panduan Standar Tata Cara dengan mengacu pada ketentuan internasional, diantaranya Codex Alimentarius - International Food Standard dan Codex Alimentarius CXG 102-2023, Principles and Guidelines on the Use of Remote Audit and Inspection in Regulatory Frameworks.

"Potensi bahaya dan risiko produk perikanan harus sudah terkendali atau terselesaikan di tempat asal untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, ini selalu saya tekankan kepada para Inspektur Mutu yang bernaung di bawah Badan Mutu KKP," imbuh Ishartini.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pembentukan BPPMHKP/Badan Mutu KKP adalah sebagai lembaga quality assurance dalam setiap proses produksi perikanan hulu - hilir termasuk terhadap bahan pangan asal ikan yang berasal dari luar negeri.

"Hal tersebut sangat krusial karena mutu dan keamanan produk di hilir atau yang siap untuk dikonsumsi oleh masyarakat bergantung pada kualitas di hulu atau bahan baku. KKP juga berperan dalam mewujudkan penyediaan pangan asal ikan," kata Trenggono. 7 ant
Read Entire Article