Komisi X DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

1 day ago 6
ARTICLE AD BOX
Reformasi anggaran pendidikan itu dapat dilakukan oleh pemerintah melalui optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan realokasi dana proyek non-urgent. 

"Dengan demikian, skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah, sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan," ungkap Hetifah di Jakarta, pada Sabtu (31/5). 

Hetifah juga mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta. Penyaluran dana itu, menurut dia, harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK Nomor.l 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” kata dia.

Menurut Hetifah, kunci keberhasilan pelaksanaan putusan MK itu adalah koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana. Lalu, diperlukannya peran pemerintah dalam mengawasi implementasi putusan itu untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

“Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal, pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan putusan MK itu final dan mengikat. Putusan itu pasti harus dilaksanakan, tetapi disesuaikan dengan perencanaan fiskal. Dikatakannya, saat ini kabupaten dan kota di daerah sedang dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga butuh penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan satandar layanan minimal terhadap masyarakat. 

Pasca putusan MK Nomor.l 3/PUU-XXII/2024 itu Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan pemerintah daerah terutama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia. “Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, Madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum diimplementasikan,” tutur Bima saat kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatra Barat, pada Kamis (29/5). 

Sebelumnya, pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.7 ant
Read Entire Article