ARTICLE AD BOX
Mobil tersebut dicuri tersangka di parkiran rumah korban di Jalan Akutansi tepat di depan bengkel las, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu (2/4).
Mobil tersebut dicuri tersangka menggunakan kunci palsu. Lelaki asal Banjar Negara, Provinsi Tengah itu nekat mencuri mobil tersebut karena faktor ekonomi.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W saat gelar jumpa pers di Kapolsek Kuta Selatan, pada Senin (7/4) sore mengatakan mobil tersebut diketahui hilang oleh korban sekitar pukul 09.00 Wita. Mobil tersebut diparkir di sana pada Selasa (1/4) pukul 17.00 Wita. Tersangka mengambil mobil tersebut menggunakan kunci palsu.
"Pada saat diparkir pintu mobil tersebut dalam keadaan terkunci dan kunci aslinya masih ada di tangan korbankorban," ungkap Kapolsek yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah.
Karena mobil tersebut tak ditemukan, tersangka buat laporan ke Polsek Kuta Selatan. Menerima laporan tersebut aparat Polsek Kuta Selatan langsung melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, pada Kamis (3/4) tersangka berhasil ditangkap saat melintas menggunakan mobil curiannya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran sekira pkl 23.00 Wita.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. 7 pol