ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Proses hukum Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, pelaku penusukan yang menewaskan korban Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, terus bergulir. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara bersama barang buktinya akhirnya dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Jumat (16/5).
Kasi Intel Kejari Denpasar Wirayoga, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut mencakup dua perkara sekaligus. Dua tindak pidana yang disangkakan masing-masing berawal dari insiden berbeda, meskipun terjadi di lokasi yang sama. “Dilaksanakan pelimpahan tahap II atas dua perkara dengan tersangka Bastomi Prasetiawan,” ujar Wirayoga, Sabtu (17/5).
Perkara pertama adalah tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Alternatifnya, Mas Pras juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Perkara kedua adalah tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam dengan korban atas nama I Made Wisesa yang merupakan kejadian pemukulan pertama di depan warung Madura, Jalan Nangka Utara sebelum tersangka ini membunuh Parwata.
Atas hal tersebut, Mas Pras dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mas Pras, 33, warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, membuat geger masyarakat usai secara brutal menusuk Kadek Parwata, 31, hingga tewas di depan warung Auna, Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, Kamis 13 Februari 2025 lalu.
Korban diketahui tidak memiliki masalah apapun dengan pelaku. Peristiwa tragis itu bermula ketika Mas Pras terlibat keributan dengan remaja bernama Darma, 19, yang dituduh menyerempet motor pelaku. Mas Pras sempat memukul Darma dan mengancamnya dengan senjata tajam.
Setelah Darma pergi, Kadek Parwata datang bersama temannya untuk berbelanja. Mas Pras yang masih emosi menduga Parwata adalah rekan Darma. Dia langsung memaki, lalu menikam korban tanpa perlawanan hingga tewas di lokasi.
Aksi pembunuhan itu terekam CCTV dan memicu kemarahan publik. Mas Pras sempat kabur ke luar Bali dan akhirnya ditangkap tim Reskrim Polresta Denpasar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Saat ditangkap, pelaku ditembak polisi karena mencoba melawan. Dari hasil pemeriksaan, Mas Pras mengaku berada di bawah pengaruh narkoba jenis shabu saat melakukan aksi brutal tersebut. 7 t