Pengedar Ratusan Pil Ekstasi Dijuk

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Pengedar narkoba berinisial INAW, 27 diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar di pinggir Jalan Badak Agung, Banjar Merta Sari, Desa Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar Timur, pada Senin (9/5) malam pukul 23.00 Wita. Petugas mengamankan ratusan butir pil ekstasi dan satu paket shabu-shabu seberat 0,08 gram. 

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar dipimpin Kasat Narkoba, AKP Muhamad Risky Fernandez pun melakukan penyelidikan. 

Sebelum disergap, tersangka dibuntuti petugas. Tiba di Jalan Badak Agung, tersangka berhenti dan meletakan sesuatu di pinggir jalan. Tak mau buang waktu, petugas langsung menyergapnya. 

Setelah digeledah, ditemukan 15 paket klip berisi 55 butir pil ekstasi. Rinciannya, 52 butir warna biru dan 3 butir lainnya warna pink. Selain itu petugas menyita satu unit HP. Semua barang haram itu ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka. 

Tak berhenti di sana, petugas membawa tersangka ke kos tempat tinggalnya di Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Di sana petugas berhasil menyita barang bukti berupa 131 butir pil ekstasi. Satu plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu-shabu. 

"Selain itu turut diamankan satu buah timbangan elektrik, satu buah bong atau alat isap, satu bendel klip kosong. Semua barang abukti itu ditemukan didalam laci meja yang berada di kamar kos terduga pelaku," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Jumat (23/5). 

Tersangka mengaku semua barang haram berupa narkoba itu didapatnya dari seseorang berisinial AG. Tersangka mengambil pasokan yang dikirim AG lewat orang lain di pinggir. Sediaan narkoba itu kemudian disimpan di kosnya sambil menunggu perintah untuk diedarkan. 

"Tersangka ini sebagai pengedar dan juga pemakai. Tersangka dapat pasokan dari seseorang berinisial AG yang saat ini sedang dalam penyelidikan. Tersangka dapat upah Rp 50.000 setiap titik tempelan. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polresta Denpasar," tuturnya.7 pol
Read Entire Article