Polisi Tangkap Penjual BBM Bersubsidi

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
BANGLI, NusaBali
Polres Bangli melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, bersama tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite atau BBM subsidi pemerintah. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka IPD di Warung Sudamala, Jalan Raya Kintamani - Catur, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Selasa (27/5).

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, dalam keterangan pers, Selasa(27/5). Dari hasil penyelidikan mulai 17 April 2025,  tersangka IPD terbukti telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah. Kemudian menjualnya kepada masyarakat tanpa izin dari pemerintah atau pihak terkait. Terungkap tersangka membeli BBM jenis Pertalite tersebut dari seseorang asal Buleleng dengan harga Rp 355.000 per jerigen dan menjualnya kembali sebesar Rp 12.500 per liter.

Polres Bangli mengamankan berbagai barang bukti terkait kasus itu. Diantaranya, 9 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 1 unit mesin digital penampung BBM, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 70.000, dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Polres Bangli akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk memperkuat kasus ini. " ujar  AKP  Gusti Ngurah Jaya Winangun.7k17
Read Entire Article