Sanksi Penghalang Kebebasan Pers Bisa Kena Pidana 2 tahun atau Denda Rp 500 Juta

4 weeks ago 5
ARTICLE AD BOX
Pelaku penghalangan kebebasan pers bisa dikenai sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta sesuai UU Pers, serta hukuman tambahan dari KUHP.
Read Entire Article