Satpol PP Denpasar Bubarkan Pengunjung di Lapangan Puputan Badung

5 days ago 3
ARTICLE AD BOX
“Karena mereka telah melewati jam malam, maka kami lakukan pembubaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, Minggu (13/4). Apalagi saat sore hingga malam, terutama saat Sabtu malam atau malam  Minggu, pengunjung selalu ramai melakukan aktivitas di tempat tersebut. Namun, kadang ada saja warga yang melewati jam malam nongkrong di kawasan tersebut. Penyisiran oleh tim gabungan dilakukan untuk antisipasi hal yang tak diinginkan.

Apalagi, kata Bawa Nendra, di Lapangan Puputan Badung acapkali digunakan sebagai lokasi mabuk minuman keras dan juga pernah terjadi aksi kriminalitas. Selain di Lapangan Puputan Badung, pembatasan jam malam juga berlaku di Lapangan Lumintang, Denpasar Utara.

Pembatasan ini dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 300/1871/Satpol PP/Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung dan Taman Lumintang Kota Denpasar. “Ini untuk mencegah hal yang tak diinginkan, terutama tindak kriminal. Apalagi saat Sabtu dan Minggu malam atau pun menjelang libur,” ucapnya.

Berdasarkan edaran itu, waktu beraktivitas dibatasi hingga pukul 24.00 Wita. Surat edaran itu merujuk ketentuan Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
 
Ada lima poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, masyarakat di Kota Denpasar diajak untuk turut serta menjaga ketertiban umum dan berperan aktif mencegah terjadinya gangguan tramtibum di Kota Denpasar.

Kedua, melaporkan kepada aparat apabila terjadi gangguan tramtibum di sekitar wilayah saudara melalui layanan pengaduan Whatsapp BOT pada nomor 081337338326. Ketiga, tidak melakukan aktivitas di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung dan Taman Lumintang di atas pukul 24.00 Wita untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Keempat, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar dengan berkoordinasi dengan camat dan perbekel/lurah setempat. Kelima, apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 7 mis
Read Entire Article