Status Tersangka Pecalang Besakih Dicabut

13 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Pecalang yang jadi korban pengeroyokan saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Senin (14/4) lalu di Bencingah Agung Pura Besakih, I Nengah Wartawan,52, asal Banjar Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem sempat jadi tersangka. Namun status tersebut akhirnya dicabut setelah dimediasi Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba melalui restorative justice (RJ) di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara Amlapura, Senin (19/5). Pelapor sepakat mencabut laporan. RJ ini khusus untuk kasus yang menjadikan Pecalang Nengah Wartawan menjadi tersangka.

Hadir juga dalam mediasi Bendesa Madya Majelis Desa Adat Karangasem Jro Nengah Suarya, KBO Reskrim Ipda Rawuh Rachmat Bahari, Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana dan penyidik.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice dengan diakhiri penandatanganan surat perdamaian antara kedua pihak. Selama mediasi, menghadirkan pelapor yang juga tersangka pengeroyokan pecalang, yakni I Gusti Agung Ari Prasetya yang mengenakan seragam tahanan, dan pecalang I Nengah Wartawan. Kapolres AKBP Joseph membeberkan, restorative justice merupakan upaya penegakan hukum, tidak hanya berorentasi pada sanksi pidana, juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni dalam masyarakat.

Tahapan restorative justice melalui prosedur mediasi yang difasilitasi penyidik, sehingga menghasilkan kesepakatan damai secara sukarela hingga terjadi pencabutan laporan oleh pihak pelapor. "Hari ini, kita semua hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan dan kedamaian di tengah masyarakat," kata Kapolres AKBP Joseph.

AKBP Joseph menambahkan, dengan tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan berdasarkan ketentuan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Melalui Restorative, maka proses penyidikan atas nama I Nengah Wartawan dinyatakan dihentikan. "Jadi secara otomatis status tersangka terhapus, dan yang bersangkutan dikembalikan dan dipulihkan haknya sebagai warga masyarakat secara utuh," katanya. AKBP Joseph juga mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung jalannya proses damai, baik dukungan dari MDA Karangasem, tokoh masyarakat dan kedua pihak. 

Hal ini juga dijadikan sebagai momentum keberhasilan menyelesaikan persoalan hukum tanpa konflik berkepanjangan hingga ke meja hijau.

“Ini bukan saja solusi hukum, tetapi cerminan kedewasaan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial, dan menjaga nilai-nilai kebersamaan budaya saling menghormati,” imbuh AKBP Joseph. Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem Jro Nengah Suarya mengapresiasi solusi yang dihasilkan melalui mediasi kedua pihak. "Saya apresiasi penyelesaian dari kepolisian melalui restorative justice, keduanya berdamai," ujar Jro Suarya.

Sementara sehari sebelumnya dalam rangka menjaga serta memperkuat sinergitas Majelis Desa Adat (MDA) dengan kepolisian, Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menerima kunjungan silaturahmi Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba bersama jajaran di Puri Denbencingah Akah Klungkung, Minggu (18/5). Satu yang jadi pembahasan adalah terkait penetapan tersangka pacalang Desa Adat Besakih I Nengah Wartawan oleh Polres Karangasem. 

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, hadir didampingi Wakapolres Karangasem Kompol Ruli Agus Susanto, Kapolsek Rendang Kompol I Made Berata, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Alberto Diovant, Kasat Intel Polres Karangasem, Kasat Intel Polres Klungkung dan jajaran staf.  

Pertemuan MDA Bali dengan jajaran Polres Karangasem, Minggu (18/5). –IST 

Sedangkan Bandesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet didampingi Patajuh Bandesa Agung Bidang Kerjasama, Informasi, Inovasi dan Pengelolaan Data I Made Abdi Negara, Patengen Agung Dr I Gusti Ngurah Anindya Putra, Patajuh Panyarikan Agung I Gede Pasek Pramana SH MH, Anggota Baga Hukum dan Wicara Adat Dr Putu Sastra Wibawa SH MH, Brigjen Pol (Purn) I Gusti Ketut Budiartha SH MH, Dr I Dewa Made Suharta SH MH, dan Tim Hukum MDA Provinsi Bali I Komang Sutrisna SH. 

Hadir juga Bandesa Madya MDA Kabupaten Karangasem I Nengah Suarya, Panyarikan Pasikian Pacalang Bali bersama jajaran Prajuru Pasikian Pacalang Bali dan Manggala Pacalang Kabupaten Karangasem didampingi Manggala Pacalang Desa Adat Besakih. Pertemuan silaturahmi yang berlangsung hangat serta penuh kekeluargaan tersebut, membahas banyak hal yang berkaitan dengan sinergitas Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem, Pasikian Pacalang Kabupaten Karangasem dengan jajaran Polres Karangasem yang terjalin dengan baik.

Salah satu pembahasan, adalah mengenai dugaan kasus pengeroyokan dengan korban I Wayan Wartawan, Pecalang Desa Adat Besakih pada Senin (14/4) lalu saat pelaksanaan Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih yang secara mengejutkan ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama para terduga pelaku pengeroyokan. Mengenai kasus tersebut, Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet sebelumnya juga sudah menyampaikan sikap tegas, menyayangkan penetapan tersangka kepada I Nengah Wartawan. Hal ini mengingat pada saat itu yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas sebagai pacalang Desa Adat Besakih, di mana berdasarkan temuan fakta penyelidikan dari pihak Kepolisian Sektor Rendang adalah sebagai korban pengeroyokan.

Bandesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet meminta agar seluruh krama Bali, pacalang Bali, untuk menjaga kondusifitas dalam menyikapi dinamika perkembangan kasus yang menimpa pacalang Desa Adat Besakih. Ditegaskan oleh Ida Bandesa Agung, Majelis Desa Adat (MDA) bersama kepolisian adalah keluarga besar yang telah sejak awal terus bersinergi untuk menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif. Pacalang dan Polri juga mengikatkan diri dalam komitmen untuk menjaga Bali melalui Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) dalam wadah Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) yang terdiri atas unsur pacalang, TNI-Polri, Linmas dan Satuan Pengamanan.  

“Tadi kita semua, telah membahas secara konprehensif mengenai permasalahan ini dan sudah ada sebuah konklusi yang akan segera dilaksanakan dengan penuh komitmen oleh semua pihak, jadi Ratu mohon agar seluruh lapisan krama Bali, pacalang Bali untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menunggu proses yang sedang berlangsung,” tegas Bandesa Agung. Terpisah Manggala Pasikian Pacalang Bali I Wayan Mudra mengungkapkan pacalang di setiap desa adat di Bali sangat menyesali penetapan tersangka I Nengah Wartawan. Mengingat video CCTV peristiwa pemukulan telah jelas menunjukkan I Nengah Wartawan sebagai korban pengeroyokan. 

Mudra mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus yang menimpa rekan pecalang agar berjalan transparan dan tuntas. Namun demikian, Mudra mengimbau para pecalang Bali tidak bertindak sendiri-sendiri, melainkan tetap dalam arahan Bendesa Agung. “Silakan cooling down, jangan berkomentar yang tidak-tidak, supaya tidak ada ketersinggungan, masyarakat tetap kondusif, karena toh juga semua (yang terlibat) semeton Bali. Kita menunggu apa yang diputuskan Bendesa Agung, apalagi Bendesa Agung telah berkomitmen mengawal, membuat tim pendamping kasus yang melibatkan pecalang Besakih,” tandas Mudra. 7 k16, adi
Read Entire Article