ARTICLE AD BOX
Dalam video yang diunggah akun @jurnalisrakyat tersebut tampak sebuah ring tinju berada di tengah GOR, namun adu jotos justru terjadi di luar ring melibatkan penonton. Sebagian penonton lain menontoni aksi anarkis ini di tribun atas GOR yang berlokasi di sisi barat SMAN 1 Kuta Utara tersebut.
Dinarasikan pula, acara yang belakangan diketahui merupakan event tinju bertajuk Utara x Kyy Fight Night ini belum mengantongi izin keramian dari kepolisian.
Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya membenarkan acara yang berlangsung, Sabtu (12/4/2025) tersebut mengambil tempat di GOR Bina Raga Dalung. Pemerintah Desa (Pemdes) Dalung pun mengeluarkan izin penggunaan tempat.
“Izin tempat dikeluarkan desa, tapi dengan catatan harus meminta izin keramaian tertulis dari Polsek Kuta Utara,” ujar Arif kepada NusaBali.com, Minggu siang.
Kata Arif, surat izin penggunaan tempat tersebut menjadi dasar meminta izin keramaian ke kepolisian. Ketika ditanya apakah Pemdes Dalung sempat memeriksa kelengkapan surat izin sebelum acara dimuluai, Perbekel Arif tidak menjawab.
Namun, Arif menegaskan bahwa GOR Bina Raga merupakan aset milik Pemkab Badung yang dikelola Pemdes Dalung. Pemdes tidak bisa melarang siapa pun menggunakan GOR tersebut sepanjang untuk kepentingan masyarakat, dalam hal ini event olahraga.
“GOR itu milik Pemkab Badung yang MOU-nya diberikan kepada Desa Dalung untuk digunakan demi kepentingan masyarakat. Siapa saja boleh memakai, dengan catatan,” tegasnya.
Ditanya soal kronologi peristiwa event tinju yang berakhir ricuh ini, Perbekel Arif belum bisa mengonfirmasi sebab belum melakukan klarifikasi dengan panitia penyelenggara. Kata dia, Senin (14/3/2025), Pemdes Dalung akan memanggil penanggung jawab kegiatan.
“Kami akan cek kepastiannya dari panitia, besok akan kami panggil,” tandas Arif.
Sementara itu, informasi yang beredar di lapangan, event tinju Utara x Kyy Fight Night ini disebut-sebut dibekingi surat rekomendasi dari salah satu Anggota DPD RI Dapil Bali. Surat rekomendasi tersebut pun beredar di media sosial. *rat
Dinarasikan pula, acara yang belakangan diketahui merupakan event tinju bertajuk Utara x Kyy Fight Night ini belum mengantongi izin keramian dari kepolisian.
Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya membenarkan acara yang berlangsung, Sabtu (12/4/2025) tersebut mengambil tempat di GOR Bina Raga Dalung. Pemerintah Desa (Pemdes) Dalung pun mengeluarkan izin penggunaan tempat.
“Izin tempat dikeluarkan desa, tapi dengan catatan harus meminta izin keramaian tertulis dari Polsek Kuta Utara,” ujar Arif kepada NusaBali.com, Minggu siang.
Kata Arif, surat izin penggunaan tempat tersebut menjadi dasar meminta izin keramaian ke kepolisian. Ketika ditanya apakah Pemdes Dalung sempat memeriksa kelengkapan surat izin sebelum acara dimuluai, Perbekel Arif tidak menjawab.
Namun, Arif menegaskan bahwa GOR Bina Raga merupakan aset milik Pemkab Badung yang dikelola Pemdes Dalung. Pemdes tidak bisa melarang siapa pun menggunakan GOR tersebut sepanjang untuk kepentingan masyarakat, dalam hal ini event olahraga.
“GOR itu milik Pemkab Badung yang MOU-nya diberikan kepada Desa Dalung untuk digunakan demi kepentingan masyarakat. Siapa saja boleh memakai, dengan catatan,” tegasnya.
Ditanya soal kronologi peristiwa event tinju yang berakhir ricuh ini, Perbekel Arif belum bisa mengonfirmasi sebab belum melakukan klarifikasi dengan panitia penyelenggara. Kata dia, Senin (14/3/2025), Pemdes Dalung akan memanggil penanggung jawab kegiatan.
“Kami akan cek kepastiannya dari panitia, besok akan kami panggil,” tandas Arif.
Sementara itu, informasi yang beredar di lapangan, event tinju Utara x Kyy Fight Night ini disebut-sebut dibekingi surat rekomendasi dari salah satu Anggota DPD RI Dapil Bali. Surat rekomendasi tersebut pun beredar di media sosial. *rat