ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Syarat calon siswa baru sekolah dasar (SD) untuk tahun ajaran 2025/2026, minimal berusia 6 tahun per 1 Juli 2025. Bagi anak yang usianya belum genap 6 tahun, bisa diterima dengan syarat orangtuanya membawa surat keterangan atau rekomendasi dari psikolog.
Jika tanpa surat psikolog, maka anak bersangkutan diterima melalui rekomendasi dalam rapat dewan guru. "Jika syarat itu tidak diikuti, maka siswa akan bodong atau tidak bisa diterima di sistem dapodik (data pokok pendidikan)," jelas Kepala Bidang SD Disdikpora Karangasem I Gusti Bagus Jaya Arsana di ruang kerjanya, Jalan Veteran, Amlapura, Selasa (27/5).
Kaat dia, Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebelumnya disebut PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), wajib mengimplementasikan Permendikbud Nomor : 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Setelah siswa mendaftar, sesuai persyaratan umur, maka bisa didaftarkan di dapodik pusat, di awal pembelajaran tahun ajaran 2025/2026 siswa langsung dapat NISN (nomor induk siswa nasional). Sehingga di akhir tahun di saat siswa kelas VI, bisa mengikuti ujian sekolah. Sebab, telah tercatat di dapodik.
Sebab jumlah siswa yang diterima sesuai persyaratan ada kaitannya dengan pemberian dana BOS (bantuan operasional sekolah). Syarat lain, calon siswa baru, saat mendaftar selain umurnya minimal 6 tahun, ada fotokopi kartu keluarga, KTP orangtua, foto calon siswa, ijazah TK atau PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), akta kelahiran dan mengisi formulir."Sebenarnya syarat-syarat siswa baru, tidak berubah, sama syaratnya seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Masalahnya, lanjut Bagus Jaya, jika ada calon siswa SD yang umurnya kurang beberapa hari, orangtuanya ngotot minta diterima. Padahal sesuai regulasi itu tidak bisa diterima. "Makanya pihak Panitia PPDB, agar mengarahkan orangtua siswa untuk mencari rekomendasi dari psikolog, atau bisa melalui keputusan rapat dewan guru, asalkan anak itu memiliki kecamatan istimewa," katanya.
Bagus Jaya menambahkan, nantinya mendaftar melalui jalur domisili, anak mesti tercantum di kartu keluarga, kecuali untuk SD layanan khusus dapat dikecualikan dari syarat usia.
Ada juga jalu afirmasi, untuk siswa kurang mampu atau dari disabilitas disertai surat keterangan kurang mampu dengan melampirkan kartu program bantuan sosial atau disabilitas. Ada juga jalur mutasi, untuk anak dari orangtua pindah tugas. "Syarat ini anak mesti melengkapi surat pindah orangtua, surat domisili dan tercantum di KK," katanya.
Di bagian lain, Kasek SDN 4 Padangkerta, Kecamatan Karangasem I Wayan Sarja mengaku, telah menyosialisasikan syarat-syarat peserta didik baru. "Ya, sudah saya sosialisasikan kepada masyarakat setempat," katanya.
Begitu juga Kasek SDN 4 Subagan, Kecamatan Karangasem Ni Wayan Sri Widiantari. "Sudah ada petunjuk teknisnya, pendaftaran siswa baru nanti diawali 23 Juni," katanya.7k16