3 Kecamatan Tuntas Bentuk Kopdes Merah Putih

6 days ago 3
ARTICLE AD BOX
"Masih berproses di lima kecamatan lainnya. Target akan dikukuhkan pada puncak HUT Koperasi 12 Juli mendatang," jelas Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta kepada NusaBali di Amlapura, Senin (26/5).

Target 78 Kopdes Merah Putih di 75 desa dan 3 kelurahan se-Karangasem tuntas dibentuk. Kopdes ini sesuai amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Di Karangasem, target tuntas membangun Kopdes Merah Putih pada 31 Mei 2025.

Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan mengatakan telah membentuk 9 Kopdes di sembilan desa, yakni Desa Kubu, Sukadana, Baturinggit, Tulamben, Dukuh, Tianyar, Tianyar Barat, Tianyar Tengah, dan Desa Ban. "100 persen tuntas pembentukan koperasi ini. Kini, tinggal menunggu pengukuhan," katanya. 

Begitu juga Camat Selat I Ketut Riatma telah tuntas membentuk Kopdes ini di delapan desa, yakni Desa Duda Timur, Duda, Duda Utara, Selat, Sebudi, Peringsari, Amerta Bhuana, dan Desa Muncan.

"Delapan desa telah menggelar musyawarah desa khusus, membentuk Koperasi Merah Putih," kara Riatma.

Camat Manggis I Putu Eka Putra Tirtana juga mengaku telah tuntas membentuk 12 Kopdes, di 12 desa yakni Desa Tenganan, Pesedahan, Nyuhtebel, Sengkidu, Selumbung, Ngis, Manggis, Antiga, Antiga Kelod, Gegelang, Ulakan, dan Desa Padangbai.

Hanya di Kecamatan Rendang, menurut Camat I Putu Arianta masih menunggu Musdessus di Desa Besakih, Rabu (28/5). "Dari enam desa telah tuntas membentuk koperasi ini di lima desa," jelas Arianta.

Begitu juga menurut Camat Karangasem I Ketut Juniarsa Wijaya. Kata dai, targetnya di 8 desa dan 3 kelurahan, baru terbentuk enam desa, yakni Desa Pertima, Bukit, Tumbu, Seraya Barat, Tegallinggah, dan Seraya. "Masih dua desa dan tiga kelurahan belum terbentuk, jadwal sudah ada," katanya.

Dua desa dimaksud, Desa Bugbug melaksanakan musdessus, Selasa (27/5), dan Desa Seraya Timur, Rabu (28/5). Selebihnya di Kelurahan Padangkerta, Kelurahan Karangasem dan Kelurahan Subagan.

Pembentukan Kopdes mesti ada ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, anggota dan pengawas, lengkap dengan anggotanya minimal 9 anggota, dengan modal awal minimal Rp 15 juta.

Ketua koperasi wajib memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan wajib ada anggota pengurus wanita. Semakin banyak anggotanya, semakin ringan mengeluarkan modal awal.
Pengurusnya bisa diambil dari perangkat desa.7k16
Read Entire Article