Bale Kertha Adhyaksa Karangasem Diresmikan

6 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Peresmian Bale Kertha Adhyaksa ini juga dihadiri Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, Kajari Karangasem Suwirjo, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Wakil Ketua DPRD I Wayan Suparta, I Gusti Agung Dwi Putra, dan Ni Kadek Weisya Kusmia Dewi, Sekda I Ketut Sedana Merta, Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa, 75 perbekel, 3 lurah, dan 190 bendesa adat se-Karangasem.

Kajati Bali Ketut Sumedana mengatakan sebenarnya semua permasalahan di negeri ini bisa dimusyawarahkan. "Kalau semua permasalahan dibawa ke pengadilan, biayanya sangat besar. Konsepnya seperti makan magibung, makan bersama dengan musyawarah," katanya. Di Indonesia kata Kajati Sumedana, hanya ada 8 hukum adat masih berlaku, termasuk di Bali. Adat di Bali diperkuat Perda Nomor 4 tahun 2019, terlebih lagi di Bali didukung pecalang sebagai pengamanan, ada LPD, dan bendesa adat, juga ada awig-awig yang mengatur ketentuan di desa adat setempat.

Sehingga untuk menentramkan Bali, bisa digunakan hukum sesuai kearifan lokal. "Upayakan permasalahannya hanya sampai ke tingkat desa dinas atau desa adat, lakukan dengan cara restorative justice, kekeluargaan, melalui musyawarah," pintanya.

Sumedana menambahkan Bale Kertha Adhyaksa juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum. Sehingga desa dinas dan desa adat menjadi lebih sadar hukum, berpeluang menyelesaikan masalah secara damai. Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan program Bale Kertha Adhyaksa sangat tepat untuk kebutuhan Bali yang memiliki tatanan desa adat, punya kertha desa, sabha desa, pecalang dan awig-awig sebagai payung hukum di setiap desa adat.

"Adanya awig-awig, pararem, dresta, diperkuat Perda tentang Desa Adat di Bali, desa adat menjadi semakin kuat," kata Gubernur Koster. Bali telah memiliki cara menyelesaikan masalah, dilandasi kearifan lokal diintegrasikan dengan hukum nasional. Apalagi desa adat memiliki tatanan pemerintahan, tatanan hukum, serta pengamanan oleh Pecalang. Bali memiliki tatanan yang tertib, berbasis kearifan lokal, hukum berbasis kearifan lokal, sehingga wajib dilaksanakan Gubernur Bali, Bupati dan Walikota se-Bali. Harapannya agar masalahnya selesai di tingkat desa, tidak perlu sampai ke pengadilan.

Sedangkan Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa tersebut. "Sistem hukum berkeadilan menyelesaikan masalah hukum, di desa secara damai, penyelesaiannya tidak semata-mata dengan hukuman, gunakan restorative justice," kata Bupati Gusti Parwata. Masyarakat diberikan ruang berdamai, dalam menyelesaikan masalah, bukan dengan cara menghukum. Harapannya agar tidak mengulangi perbuatannya. 7 k16
Read Entire Article