ARTICLE AD BOX
BANGLI, NusaBali
Warga dengan inisial TGDP,49, asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, dibekuk jajarsan Tim Resmob Polres Bangli. Dia diamankan pada Kamis (22/5), di Gianyar. Penangkapan TGDP menyusul laporan kasus pencurian di LC Uma Bukal, Bangli, oleh korban Dewa Ayu Sri Ekantini, seorang pemilik warung setempat.
Hal tersebut terungkap dari penjelasan Kapolres Bangli AKBP Gede Putra dalam keterangan pers, Senin (26/5). "Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, dan anggota lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Dewa Ayu Sri Ekantini melaporkan adanya aksi pencurian di warungnya. Peristiwanya pada hari Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 Wita. Ketika itu terduga pelaku datang ke warung korban dengan berpura-pura menanyakan harga layang-layang. Diduga saat korban lengah ketika mengambil layang-layang, pelaku dengan cepat mengambil tas milik korban. Tas itu berisi uang tunai milik ditaruh di meja kasir. Pelaku kemudian langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Mengetahui tasnya yang berisi uang dibawa kabur, korban langsung menginformasikan peristiwa tersebut kepada Tim Resmob Polres Bangli. Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.Yang bersangkutan diamankan, ketika tim berpapasan di jalan.
"Kamis, 22 Mei 2025, Tim Resmob berpapasan dengan seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku di wilayah Gianyar. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Bangli dan Klungkung," terang Kapolres.
Dalam pemeriksaan oleh polisi, TGDP mengaku melakukan aksinya atas petunjuk dukun dari luar. Ceritanya, pelaku sudah lama menikah, namun belum memiliki keturunan. Karena itu, dia minta petunjuk dukun. Oleh dukun yang dimintai tolong agar istrinya bisa punya anak, TGDP diberi petunjuk kalau ingin punya anak yang bersangkutan harus melakukan pencurian.
Pelaku mengenal dukun tersebut, kata Kapolres, melalui media sosial. Dijelaskan, hasil curian pelaku, beberapa di antaranya juga diserahkan ke dukun sebagai syarat mempunyai anak.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Bangli dan Klungkung. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai sebesar Rp 530.000, 1 unit HP Oppo A18.
Selain barang bukti tersebut juga diamankan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor. Yang mana, STNK dan BPKB itu didapat pelaku saat mencuri uang di sebuah showroom jual beli motor di Klungkung, uang itu disimpan bersama BPKB dan STNK.
"Pelaku merupakan residivis dan sudah pernah ditangkap Polsek Sukawati, Gianyar dengan kasus serupa. Saat itu juga motifnya atas petunjuk dukun agar punya anak," geber Kapolres.7k17