Dikawal Ratusan Polisi, Pengukuran Lahan Badak Agung tanpa Perlawanan, Nyoman Liang Perjuangkan Hak Kepemilikan

6 hours ago 4
ARTICLE AD BOX
Pengukuran dimulai pukul 09.00 WITA dan selesai sekitar pukul 11.00 WITA. Untuk mengantisipasi potensi gangguan, Polda Bali mengerahkan 219 personel, termasuk 60 anggota Brimob, 60 personel Dit Sabhara, dan 97 personel dari Polresta Denpasar.

Pengukuran ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana terkait perusakan tembok yang diajukan oleh Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565. Lahan seluas 6.670 meter persegi tersebut telah resmi tercatat atas nama Nyoman Liang sejak 5 Januari 2024. 

Kuasa hukum dari kedua belah pihak memberikan pernyataan di hadapan awak media.

I Dewa Gede Wiswaha Nida, kuasa hukum Nyoman Liang, seusai pengukuran menegaskan bahwa pengukuran ini bertujuan untuk memastikan batas lahan yang diduga dirusak berada dalam wilayah kepemilikan kliennya.

“Secara sah, SHM sudah menjadi milik klien kami. Belum ada putusan inkracht yang menyatakan sebaliknya, sehingga sertifikat ini masih berlaku penuh sebagai hak milik klien kami,” tegas Wiswaha Nida di lokasi pengukuran. Ia menambahkan, hasil pengukuran akan menjadi dasar penyidikan untuk menentukan status lahan yang menjadi objek perusakan.

Pihak Nyoman Liang telah berulang kali menghadapi hambatan dalam mengelola lahannya. Pada 10 Januari 2024, upaya pemasangan plang kepemilikan digagalkan oleh pihak ketiga. Sepekan kemudian, pada 17 Januari 2024, tembok yang dibangun untuk menandai batas lahan dirusak keesokan harinya. Alhasil perusakan ini dilaporkan pihak Nyoman Liang ke Polresta Denpasar dan sekaligus meminta pihak-pihak yang menduduki lahan tersebut untuk segera mengosongkan area.

Faktanya, kawasan di Badak Agung Utara ini malah tumbuh sejumlah bangunan. Bahkan tersedia areal parkir yang sudah diaspal mulus, bisa menampung belasan mobil dan puluhan kendaraan roda dua untuk pengunjung. 

Sementara itu, pihak yang mengklaim hak atas lahan, diwakili oleh I Wayan Jayadi Putra dan Endy Purba sebagai kuasa hukum AA Ngurah Mayun Wiranata, menyatakan mendukung pengukuran ini sebagai bagian dari proses hukum. Namun, Jayadi Putra menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lain jika hasil pengukuran digunakan untuk tujuan di luar penyidikan, seperti penetapan batas atau pemecahan lahan. “Kami mendukung pengukuran, tapi jika digunakan untuk hal lain, kami akan keberatan,” katanya.

AA Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, anak AA Ngurah Mayun yang berada di lokasi pengukuran juga menyinggung adanya bangunan dan kerja sama yang telah berlangsung di lahan tersebut sebelum SHM diterbitkan atas nama Nyoman Liang. “Bangunan ini sudah ada sebelum gugatan, bahkan sebelum kasasi,” ujarnya.

Kabag Ops Polda Bali, Kompol Nyoman Wiranata, menjelaskan bahwa pengukuran ini diminta oleh Satreskrim Polresta Denpasar untuk mendukung penyelidikan laporan perusakan tembok. 

Sebanyak 219 personel Polri dikerahkan mengamankan proses pengukuran lahan di Badak Agung Utara.

“Kami hanya memastikan apakah tembok yang dirusak berada dalam batas lahan sesuai SHM atau tidak. Proses ini murni penyelidikan, dan kami antisipasi potensi miskomunikasi dengan mengerahkan personel,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyelidikan sebelumnya terhambat karena situasi tertentu, sehingga pengukuran baru dapat dilakukan pada 29 April 2025.

Sementara itu I Made Suryawan, petugas ukur dari Kantor ATR/BPN Kota Denpasar, menyatakan bahwa timnya hanya bertugas mengambil data lapangan, termasuk posisi tembok dan batas lahan. “Data ini akan diolah di kantor dan diserahkan kepada penyidik. Prosesnya biasanya memakan waktu dua minggu hingga sebulan, tergantung data pendukung,” katanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menjawab pertanyaan terkait status sertifikat atau implikasi hukum.

Pihak Nyoman Liang, melalui Wiswaha Nida, menegaskan bahwa SHM yang dimilikinya sah dan diterbitkan oleh BPN setelah proses jual beli yang telah dikaji secara hukum. “Klien kami membeli lahan ini secara sah,” ujarnya sekaligus mementahkan dalil yang menyebut adanya cacat administrasi pada SHM tersebut.

Sengketa ini sendiri masih bergulir di Mahkamah Agung dalam tahap kasasi. Namun, hingga putusan inkracht terbit, SHM tetap menjadi bukti kepemilikan sah Nyoman Liang. “Kami hanya ingin keadilan. Lahan ini milik klien kami, dan kami berharap proses hukum dapat menegakkan haknya,” tutup Wiswaha Nida.

Read Entire Article