Parkir Liar, Sembilan Truk Ditindak Dishub Denpasar

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Sebanyak 9 truk ditindak karena kedapatan parkir di pinggir jalan yang berpotensi mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. 

Kepala Dishub Kota Denpasar I Ketut Sariawan mengemukakan, proses penindakan kendaraan yang parkir sembarangan dilakukan dengan teguran dan tilang. Saat petugas sampai di lokasi, ada sembilan truk yang kedapatan sedang parkir. 

Pengemudi sembilan truk tersebut langsung diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan izin mengemudi. Ada sebanyak 7 sopir truk diberikan teguran, sementara 2 lainnya dilakukan penilangan karena beberapa surat-surat kendaraan tidak ada. 

“Ada dua truk ditilang pihak kepolisian karena salah satu surat kendaraan dan SIM tidak ada. Tujuh lainnya kami tegur agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Sriawan. 7 mis
Read Entire Article