Penyelundupan 1,8 Kg Kokain Digagalkan

6 days ago 2
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Pengedar narkoba jenis kokain jaringan internasional asal Australia berinisial LAA,43, diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT di salah satu vila di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (22/5) siang pukul 11.30 Wita. Dari tangannya petugas mengamankan dua paket kiriman barang dari Inggris yang baru saja diterimanya. Di dalam dua paket tersebut berisi 206 kemasan kokain siap edar seberat 1.819,92 gram (1,8 Kg). 

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Senin (26/5) siang mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Direktorat Ditres Narkoba Polda Bali bersama Kanwil Bea Cukai. Awalnya, pada Sabtu (12/4) petugas mendapatkan informasi akan ada dua paket narkoba kiriman dari Inggris melalui Kantor Pos.  Dua paket dicurigai itu dikirim oleh pengirim berbeda dan alamat pengirimnya juga beda. 

Tak hanya itu penerima dan alamat penerima dua paket itu juga berbeda. Namun, sebenarnya tujuan keduanya sama, yaitu kepada tersangka LAA. Kesamaannya, kedua paket tersebut disebut sebagai paket berisi alat tulis dan boneka. Paket satu dengan nomor resi LG777465194GB pengirimnya atas nama Ryan Dunn. Alamat Pengirim di 17 Stafford, Braintree, Cm79ps. Penerimanya Alex + Julie di apartment 3, Gang Manggis Nomor 2, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

Sementara paket dua dengan nomor resi LB270084135GB, pengirimnya adalah Dave Jones, 55117JJ, 88 ST Lunes Way, Runwell. Penerimanya adalah James Williams yang tinggal di Jalan Raya Tumbakbayuh Nomot 24, Tiying Tutul, Kecamatam Mengwi, Badung. Dua paket berisi barang haram tersebut tiba di Bali pada, Selasa (20/5) pukul 17.30 Wita. Paket kiriman yang sebelumnya sudah dicurigai itu diperiksa petugas Bea Cukai dengan dilakukan analisa citra x-ray. Hasilnya, dua paket tersebut memperkuat kecurigaan berisi narkoba. Petugas Bea Cukai dan Ditres Narkoba Polda Bali pun melakukan penyelidikan dengan tehnik controlled delivery. 

"Keesokan harinya, Rabu (21/5) pukul 13.30 Wita, tersangka LAA menghubungi seorang tukang ojek online berinisial YE untuk mengambil dua paket tersebut. Namun karena berhalangan, YE baru bisa mengambil barang pada Kamis (22/5) pagi pukul 10.30 Wita," beber Kapolda Irjen Daniel yang kemarin didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Radiant, dan perwakilan dari Bea Cukai. Setelah YE mengambil paket dengan nomor resi LG777465194GB di Kantor Pos, tersangka LAA memerintahkan untuk menyerahkan kepada tukang ojek lainnya berinisial IMS. YE dan IMS bertemu di salah satu warung di kawasan Renon, Denpasar. Selanjutnya IMS mengantar paket tersebut ke alamat tinggal tersangka LAA di Gang Manggis Nomor 2, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

LAA,43, WNA Australia tersangka pengedar narkoba. –YUDA 

Kemudian tersangka LAA kembali menyuruh Ojol IMS untuk mengambil paket kedua di Kantor Pos dengan nomor resi LB270084135GB. Paket tersebut langsung dibawakan IMS ke alamat tersangka. Nah, pada saat serah terima paket kedua itulah petugas melakukan penangkapan. "Meskipun pengirim, alamat pengirim, penerima dan alamat penerima berbeda, dua paket itu penerimanya merujuk pada tersangka LAA. Dibuat demikian biar seolah-olah berbeda. Itu hanya modus untuk mengelabui petugas saja," ungkap Irjen Daniel. 

Setelah dibongkar, dua paket tersebut berisi narkotika golongan satu jenis kokain yang dibuat dalam 206 kemasan kecil. Ratusan paket kemasan kecil itu seberat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto. Irjen Daniel menyebutkan harga narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp12 miliar. Selain barang bukti narkotika jenis kokain, petugas juga menyita bukti pendukung berupa satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip kecil, dan satu unit HP. Barang-barang tersebut disita dari dalam kamar tersangka LAA. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka LAA mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dikirim dari seseorang yang akrab dipanggil bos, namun tidak dikenalnya. Tersangka diimingi upah Rp 50 juta untuk mengamankan kokain dalam dua paket tersebut. Rencananya kiloan narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Bali.  Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal primer Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 114 AYAT (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan satu. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan satu dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dari tersangka ini. Selain itu kami masih mendalami sejak kapan tersangka jadi pengedar dan lainnya. Hasil pemeriksaan sementara tersangka tinggal di Bali dan mengantongi Kitas," pungkas Kapolda. 7 pol
Read Entire Article