Polpradesta Tertibkan Pengusaha Laundry Jemur Pakaian di Trotoar

6 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Penertiban dilakukan saat pembinaan di wilayah Desa Batununggul, Senin (26/5). Dua anggota Polpradesta yang terjun ke lapangan, Wayan Juniarta dan Nyoman Sukarta, memberikan teguran langsung kepada pemilik laundry yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. 

Trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki justru dimanfaatkan sebagai tempat jemur pakaian, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. “Kami memberikan teguran secara persuasif dan mengingatkan pemilik usaha agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk keperluan pribadi,” ujar Wayan Juniarta. 

Nyoman Sukarta menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum di kawasan desa wisata. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha agar turut menjaga ketertiban dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” jelas Sukarta.

Pembentukan Polpradesta merujuk pada Keputusan Bupati Klungkung Nomor 308/211/HK/2024 tentang Pembentukan Polisi Pamong Praja Desa Wisata (Polpradesta). Satuan ini bertugas mendukung upaya menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah desa wisata. Polpradesta juga memiliki peran strategis untuk membina masyarakat agar taat terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, sekaligus membangun kerja sama dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Penertiban serupa juga dilakukan Satpol PP Kabupaten Klungkung terhadap pedagang tipat tahu yang berjualan di badan jalan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Klungkung. Pedagang melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 7 huruf i yang melarang penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk kepentingan pribadi. 

Meskipun pembinaan telah dilakukan, pelanggaran masih kerap ditemukan. Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa menyatakan akan terus menggencarkan pengawasan dan pembinaan di lapangan. “Kami terus melakukan pembinaan dan berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Pelanggaran terhadap Perda bisa dikenakan sanksi administratif. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum kerap terkendala oleh kurangnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan sarana berjualan yang sesuai ketentuan. 7 wan
Read Entire Article