ARTICLE AD BOX
“Sertifikat digital itu adalah necessary condition, sunatulloh, keharusan,” ujar Nusron di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), seperti dilansir Antara, Senin.
Menurut Nusron, digitalisasi bertujuan mempermudah akses serta meningkatkan efisiensi pengelolaan data pertanahan.
Ia menjelaskan bahwa dengan sistem digital, tumpang tindih kepemilikan lahan dapat dicegah.
Saat ini seluruh data Nomor Induk Bidang (NIB) telah terdigitalisasi, sehingga pengecekan status kepemilikan bisa dilakukan secara real-time.
“Kalau tiba-tiba ada orang yang mengajukan baru, dicek NIB-nya, di peta langsung ketahuan tidak bisa, itu sudah ada yang punya,” kata Nusron.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi pertanahan tidak hanya mencakup dokumen, tetapi juga data spasial seperti peta bidang tanah.
“Nomor bidang petanya itu ada semua di dalam lampiran digitalisasi itu,” ujarnya.
Terkait keamanan, Nusron memastikan bahwa sistem digital pertanahan telah dilengkapi perlindungan siber berlapis dan hingga kini belum pernah mengalami serangan.
“Keamanan sibernya dipastikan aman. Sampai hari ini belum ada serangan,” katanya.
Ia pun optimistis sistem ini akan terus aman ke depannya dan mendorong masyarakat untuk mempercayai sistem digital pertanahan yang tengah dikembangkan pemerintah. 7 ant