ARTICLE AD BOX
Pengedar kambuhan yang baru bebas tahun 2024 ini disergap petugas saat tempel narkoba jenis ekstasi di Jalan Banyusari, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat.
Setelah dilakukan pengembangan petugas menyita barang bukti berupa ratusan butir ekstasi dan dua paket shabu-shabu seberat 91,61 gram. Barang bukti itu diamankan petugas dari tiga lokasi TKP.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, pada Rabu (21/5) mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar dipimpin Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rizky Fernandez melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari penyelidikan akhirnya tersangka di tangkap di salah satu gang di Jalan Tukad Banyusari, Desa Dau Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat. Sebelum dilakukan penyergapan, petugas sempat membuntuti tersangka keluar masuk beberapa gang di kawasan Jalan Banyusari.
Tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario pergerakannya dicurigai petugas. Pada saat masuk ke gang TKP penangkapan, tersangka berhenti sambil memeriksa HP miliknya. Kemudian tersangka menaruh sesuatu di pinggir jalan. Tak mau buang waktu, petugas langsung menyergapnya dan dilakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak lima butir. Selain itu dua paket shabu-shabu siap edar," ungkap AKP Sukadi.
Pada saat itu juga petugas mengecek riwayat komunikasi di HP milik tersangka. Ditemukan chatingan yang memberi petunjuk bahwa sebelumnya tersangka menaruh 85 butir ekstasi di Jalan Tukad Banyusari yang jaraknya tak jauh dari gang tersebut. Petugas menggiring tersangka AMS untuk menuju ke TKP dimaksud.
Tak berhenti disitu, petugas juga menggiring tersangka ke kos tempat tinggalnya di Jalan Gunung Lebah, Kecamatan Denpasar Barat. Di sana petugas menemukan 73 butir ekstasi. Selain itu diamankan satu buah alat hisap bong, satu buah korek api gas, satu buah timbangan elektrik, satu buah gunting, satu buah sendok pipet, satu buah toples plastik, satu gulung aluminium foil, dan sati bungkus plastik klip kosong.
Tersangka mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya. Barang haram jenis ekstasi dan shabu-shabu tersebut diakuinya didapatkan dari seseorang berinisial DDK yang kini tengah dalam pendalaman petugas.
"DDK menyerahkan narkoba kepada tersangka AMS untuk diedarkan dengan cara tempel di wilayah Denpasar. Setiap titik tersangka dapat upah Rp 50.000. Tersangka ini sebelumnya pernah dibui karena kasus narkoba. Dia bebas dari bui tahun 2024," ungkap AKP Sukadi.7 pol